Minggu, 22 Mei 2011

perkara-2 yg dihalalkan oleh Isa - alaihissalam ­ kepada bani Israel yang sebelumnya diharamkan atas mereka

Apakah perkara-2 yg dihalalkan oleh Isa - alaihissalam ­ kepada bani Israel yang sebelumnya diharamkan atas mereka?

Jawab:

Tidak diragukan lagi, bahwa Isa -alaihissalam- pernah menghalalkan sebagian perkara yang diharamkan sebelum masa kerasulannya. Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah firman Allah di dalam surat Ali Imraan, ayat 50, yang artinya,

 "Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu'jizat dari Tuhanmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atlah kepadaku." (QS. Ali Imran (3):50)

Ibnu Katsir 94 berkata, "Ayat ini menunjukkan bahwa, nabi Isa -alaihissalam- pernah menghapuskan sebagian syari'at yang ada di dalam kitab Taurat. Dan inilah pendapat yang benar, dari dua pendapat yang ada dalam masalah ini."

Akan tetapi, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa, "Nabi Isa as. tidak pernah menghapuskan satu syari'at pun yang ada di dalam kitab Taurat. Adapun sebagian perkara yang dihalalkannya bagi bani Israil adalah, perkara-perkara yang mereka perselisihkan karena kesalahan mereka di dalam memahaminya. Dan yang dilakukan oleh Nabi Isa as., kemudian meluruskan pemahaman mereka tersebut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah swt. di dalam firman-Nya yang artinya,

"Dan tatkala Isa datang membawa keterangan dia berkata: "
Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa hikmah dan untuk menjelaskan kepadamu sebagian dari apa yang kamu berselisih tentangnya, maka bsrtaqwalah kepada Allah dan taatlah (kepada)Ku." (QS. az-Zukhruf (43) : 63)

Di dalam satu riwayat yang disampaikan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas ra. disebutkan, bahwa suatu ketika Rasulullah saw. pernah berkata kepada sekelompok orang Yahudi, "Sesung.quhnya Israil - Ya'qub as.- pernah menderita suatu penyakit yang sangat parah, sehingga ia pun bersumpah, jika Allah swt. menyembuhkannya dari penyakit itu, maka ia akan mengharamkan makanan dan minuman kesukaannya terhadap dirinya sendiri, dan makanan kesukaannya pada waktu itu adalah dagingonta, sedangkan minuman kesukaannya adalah susu onta. "95

Ketika menafsirkan firman Allah swt. yang artinya,
"Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: "(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang yang benar." (QS. Ali Imraan (3) : 93) di dalam kitab tafsirnya, imam Ibnu Katsir juga berkata, "Sebagian perkara yang pada awalnya dibolehkan, kemudian diharamkan, dan kemudian dibolehkan lagi."

Ibnu Katsir melanjutkan, "Pada awalnya, Allah swt. menghalalkan kepada Adam as. untuk menikahkan antara anak­anaknya yang laki-laki dengan anak-anaknya yang perempuan, namun kemudian perkara ini pun diharamkan. Pada masa nabi Ibrahim as., di dalam syari'atnya, berhubungan dengan budak perempuan dibolehkan, bahkan nabi Ibrahim as. sendiri pun melakukannya, yaitu dengan menikahi Sarah -budak perempuannya- hal itu terjadi telah beristrikan Hajar. Namun kemudian perkara ini juga diharamkan di dalam syari'at Taurat, dan seterusnya. Karena itulah Allah swt. berfirman yang artinya,

"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah." (QS. an-Nisaa' (4) : 160)

Di dalam satu riwayat juga disebutkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi telah mengharamkan atas diri mereka sendiri lemak binatang ternak, namun kemudian mereka mengumpulkannya dan menjualnya, kemudian memakan harganya.96"

Di dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda, "Sesungguhnya apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka Dia pun telah mengharamkan nilainya (harga). "97 Wallahu A'lam.



94. Lihat; Tafsir lbnu Katsir, suratAli Imraan (1/314).
95. Lihat; Tafsir lbnu Kaksir, suratAli Imran (1/328).
96. Diriwayatkan ofeh Bukhari, hadits nomor (2236), kitab al-Buyuu', bab; Jual-beli Mayat dan Berhala. Imam Muslim, hadits nomor (71), kitab al-Masaqah, bab; Diharamkonnya Jual-beli Khomar, Mayat, Bobi, dan Berhalo. lmam at Turmudzi, hadits nomor (1301), kitab ol-Buyu', bab; Jual-beli Kulit dan Berhala. Imam an-Nasa'i, hadits nomor (4669), kitab al-Buyu', bab; Jual-beli Babi. Imam Ibnu Majah, hadits nomor (2167), kitab at-Tijaraat, bab; Barang-barang Yang Tidak Boleh Diperjual­bel ikan. Dan seluruh riwayat-riwayat mereka diambil dari Jabir Ibnu Abdullah ra.
97. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nomor hadits (3488), kitab, al-Buyu' wa al­
Ijarah, bab; Harga Jual-beli Khamat dan Mayot, dari Ibnu Abbas -radhiallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad di ialam kitab Musnadnya (2/247, 293, 322).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar