Minggu, 22 Mei 2011

HUKUM MELUKIS ISA DAN IBU NYA

Apa Hukumnya Melukis Gambar Isa dan Ibunya (Maryam)
Sebagian orang-orang Nasrani menggantungkan lukisan-lukisan, karena menyangka, bahwa lukisan-lukisan tersebut adalah gambar Isa as. atau gambar Maryam putri Imran ketika menggendong puteranya, Isa as. Pertanyaannya, apakah boleh melukis gambar Isa as. dan ibunya? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang menemukan gambar­gambar lukisan tersebut?

Jawab:

Semua lukisan-lukisan ini hanyalah khayalan dan tidak boleh diakui. Karena Maryam telah meninggal ratusan tahun sebelum hijrah, sementara puteranya, Isa as. telah diangkat ke langit lebih dari 600 tahun sebelum Nabi saw. diutus. Di samping itu tak ada lagi orang yang mengingat bentuknya, atau pernah melihatnya, atau pernah mengenal Maryam, sementara gambar lukisan yang terkenal itu belum ada pada waktu itu. Maka lukisan-lukisan ini adalah kebohongan yang tidak ada faktanya. Adapun hikayat-hikayat yang diceritakan, bahwa kaum ahli kitab memiliki gambar semua nabi­ nabi, bahkan gambar nabi kita Muhammad saw. sebelum dilahirkan, maka semua itu tidak ada faktanya dan sedikitpun tidak ada kebenarannya. Sekiranya hal itu benar adanya, niscaya ditemukan oleh kaum muslimin setelah menaklukkan negeri-negeri Syam dan lainnya. Maka berdasarkan ini, kapan saja ditemukan gambar­ gambar tersebut, wajiblah memusnahkannya jika mampu. Karena lukisan gambarnya dapat menjadi penyebab untuk menyembahnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada kaum Nuh dan orang- orang sesudahnya ketika mereka melukis gambar orang-orang shalih yang pada akhirnya mereka jadikan sesembahan selain Allah swt. setelah waktu berlalu sekian lama. wallahu a`lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar