Minggu, 22 Mei 2011

JIKA MUSLIM MENEMUKAN SALIB

Apa yang wajib dilakukan oleh or­ang muslim jika menemukan salib? Apakah hukumnya berbeda jika salib itu berada di negara orang-orang musyrik?

Jawab:

Orang muslim tersebut wajib meng­hancurkan salib itu jika ia sanggup, dan ia wajib menyingkirkannya apabila ia menemukannya pada benda apapun, baik itu pada pakaian, dinding maupun pada tempat lainnya. Nabi saw. pernah mengatakan, apabila Isa as turun di akhir masa dunia, ia akan menghancurkan salib, membunuh babi dan membatalkan pajak.176 Maksudnya Isa as. akan menghancurkan salib yang disembah oleh orang-orang Nasrani itu. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah ra. kata beliau: "Sesungguhnya Nabi saw. tidak pernah membiarkan di rumahnya ada gambar-gambar salib kecuali menghilangkannya."177 Dan pada satu riwayat: "Memotongnya". Kata an-Naqdh (menghilangkan) artinya menghilangkan gambar­gambar dari kain dengan membiarkan kain itu tetap seperti keadaannya semula. Sedangkan kata al-Qath'un (memotong) artinya, memotong-motong kain tersebut sehingga menghilangkan bentuknya. Karena salib termasuk benda yang disembah selain Allah, maka siapa yang sanggup merobek dan menghancurkannya, wajiblah baginya berbuat demikian, sekalipun ia berada di negara orang-orang musyrik. Namun, jika ia tidak sanggup melakukan demikian, atau takut membahayakan diri jika menghancurkannya, maka ia boleh membiarkannya. Akan tetapi, banyak orang beranggapan, bahwa ukiran-ukiran yang terdapat di bangku yang berupa salib, sangat ditentang oleh mereka (nasrani) terutama pada orang yang duduk di atasnya, padahal ukiran-ukiran tersebut jauh dari bentuk salib. Demikian pula mereka mengingkari bentuk-bentuk garis atau model-model seni yang terdapat pada pintu-pintu dan jendela, padahal itu tidaklah disengaja, dan persamaanya dengan salib sangatlah jauh. wallahu a'lam.



176. Hadits ini telah ditakhrij sebelumnya.
177. Diriwayatkan oleh Bukhari dengan nomor hadits (5952), kitab: al-Libaas, bab: Naqdhu as-Shuwar, dari Aisyah radhiallahu `anha. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab al­Musnad (6/52) dari Aisyah radhiallahu `anha. Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nomor hadits (4151), kitab: al-Liboas, bab: Fii os-ShAlib fi as-Tsaub, dari Aisyah radhiallahu `anha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar