Sabtu, 21 Mei 2011

HUKUM MEMAKAI SALIB

Apakah orang yang memakai salib dihukumkan kafir dan keluar dari agama Islam, ataukah hukumnya berbeda berdasarkan  keyakinan si pemakainya?

Jawab:

Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang Nasrani telah tersesat jalan ketika mereka mengagung-agungkan salib dan melukiskannya pada pakaian dan tubuh mereka. Demikian pula halnya orang yang meniru-niru mereka dalam hal memakainya dan mengagung­agungkannya (jika ia sudah mengerti), bahwa salib itu adalah sesembahan orang Nasrani dan lambang agama mereka. Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. "180  Adapun orang yang tidak mengetahui tujuan orang yang memasang atau melukisnya pada kain atau benda apapun, maka ia dimaafkan. Demikian juga apabila gambar-gambar tersebut bukanlah gambar salib yang jelas, seperti motif-motif dan corak-corak yang terdapat pada sprei dan selimut. Kendati demikian, orang muslim hendaknya tetap waspada dan berhati hati terhadap perangkap orang-orang Nasrani yang terdapat dalam lambang-lambang mereka dan pada apa-apa yang mereka agung-agungkan. Tidak diragukan lagi, bahwa penyembahan mereka terhadap salib ini merupakan bentuk kebodohan, ketololan dan kelemahan pikiran yang sangat parah. Oleh karena itu, Ibn al-Qayyim -rahimahullah- mengatakan dalam kitab Ighaasatu al-Lahfaan min Mashaa'idi as-Syaithaan:
Kenapa para penyembah salib mengagungkannya ataupun mencela orang mau yang merubuhkannya Apakah akal dapat menerima tanpa mematahkan dan membakarnya, beserta orang yang meratapinya karena tuhan telah dinaikkan ke atasnya secara paksa sementara ia diikat kuat untuk memaku tangannya Padahal itulah kayu yang terkutuk sebenar-benarnya Maka injaklah ia, jangan cium jika engkau melihatnya Di atasnya tuhan sekalian makhluk pernah dihina dinista181 Engkau menyembahnya, maka engkau termasuk musuh-Nya

Selanjutnya beliau berkata, "Yang anehnya, dalam kitab Taurat mereka membaca: "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!"182, sementara itu mereka justru menjadikan lambang agama mereka adalah benda yang membuat mereka itu dikutuk karenanya. Sekiranya mereka mau berpikir sedikit saja, niscaya lebih pantas mereka membakar dan menghancurkan salib itu di manapun mereka menemukannya. Sebab menurut sangkaan mereka, di kayu salib itulah Tuhan dan sesembahan mereka telah disalib, dipermalukan dan dihina. Alangkah anehnya!. Setelah ini, dengan alasan apakah salib itu berhak mendapatkan pengagungan, kalau tidak karena mereka itu lebih sesat dari binatang? Pengagungan mereka terhadap salib termasuk bid' ah yang telah mereka buat-buat dalam agama al-Masih, beberapa waktu setelah kedatangan beliau. Lalu umat ini (Nasrani) menjadikannya sebagai sesembahan dengan bersujud kepadanya, dan apabila salah seorang mereka betul-betul ingin bersumpah, maka ia harus bersumpah dengan salib. Sekiranya mereka mau berpikir sedikit, niscaya lebih pantas mereka mengutuk salib demi tuhan mereka, karena tuhan mereka disalib di atasnya.183 wallahu a' lam.


180. piriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab al-Musnad (2/50) dari Ibn umar Ra, dan Abu Daud dengan hadits nomor 4031, kitab: al-Libaas, bab: Fi Lubsi as-Syuhrah, dari Ibn Umar ra, dan dishahihkan oleh al-Albaani dalam kitab Shahih al Jaami' as­Saghiir, hadits no. 6149.
181. Lihat kitab Ighaasatu al-Lahfaan min Mashaa'idi as-Syaithaan karya Ibn al-Qayyim (2/ 638).
182. Galatia 3: 13.
183. Lihat kitab Ighaasatu al-Lahfaan min Mashaa'idi as-Syaithaan karya Ibn al-Qayyim (2/ 638).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar