Dalam pandangan Syara', apa hukumnya memakai salib?.
Jawab:
Karena salib adalah benda yang agung dalam pandangan orang-orang Nasrani, di mana mereka menyembah dan mencari berkah dengannya, maka orang-orang muslimin yang mengesakan Allah wajib menyingkirkan dan memusnahkannya jika mampu. Ada hadits yang memerintahkan menghapus gambar-gambar, yaitu sabda Nabi saw. kepada Ali ibn Abi Thalib: "Jangan engkau biarkan satu gambarpun kecuali engkau menghapusnya".178 Padahal tidak semua gambar termasuk yang disembah selain Allah. Maka, salib yang disembah oleh orang-orang Nasrani itu lebih pantas lagi dihancurkan ketika ada, sebab al-Masih sendiri akan menghancurkan salib ketika beliau turun ke bumi nantinya. Hal itu sebagai jawaban terhadap orang-orang yang mengklaim, bahwa mereka (Yahudi) telah menyalibnya di atas kayu salib. Sementara Nabi saw. tidak pernah membiarkan di rumahnya ada gambargambar salib kecuali menghilangkannya."179 Maksudnya, merobek dan menghilangkan bentuknya, baik itu pada kain, dinding, tempat tidur atau lain sebagainya.
178. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor hadits 969, kitab: ol-Jonoo'iz, bab: al-Amr bi Taswiyati al Qabr. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab al-Musnad (1/96, 129) dari Ali ibn Abi Thalib ra. Diriwayatkan oleh an-Nasaa'i dengan nomor hadits 2031, kitab: ol-Janaa'iz, bab: Fi Taswiyati al Qubuurldzaa Rufi`at, dari Ali ibn Abi Thalib ra. Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nmor hadits 3218, kitab: al-Janaa'iz, bab: Fi Taswiyati al Qabr, dari Ali ibn Abi Thalib ra. 179. Diriwayatkan oleh Bukhari dengan nomor hadits (5952), kitab: al-Libaas, bab: Naqdhu as-Shuwar, dari Aisyah radhiallahu `anha. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab alMusnad (6/52) dari Aisyah radhiallahu `anha. Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nomor hadits (4151), kitab: ol-Libaos, bab: Fii as-Shalib fi as-Tsaub, dari Aisyah radhiallahu `anha. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar