Sabtu, 21 Mei 2011

HUKUM NATAL

Apa hukum merayakan kelahiran al-Masih as (natal) sebagaimana yang diperbuat orang-orang 'Nasrani pada saat ini?

Jawab:

Allah swt. telah mensyari`atkan kepada kaum muslimin untuk merayakan hari-hari besar mereka dengan shalat, zikir, bersyukur dan memperlihatkan nikmat-nikmat Allah atas mereka. Dan dengan itulah Allah swt. telah mengganti hari-hari besar mereka dari hari­hari besar lainnya yang biasa diisi dengan permainan dan hiburan. Maka oleh karena itu, kaum muslimin wajib membatasi diri dengan merayakan hari-hari besar yang disyari`atkan saja, yaitu hari raya mingguan yang berupa shalat jum`at, hari raya fitri dan hari raya adha. Berdasarkan ini, kaum muslimin tidak boleh merayakan hari­hari besar orang Nasrani, hari-hari besar orang Yahudi dan hari­hari besar orang-orang kafir lainnya, bahkan mereka harus menjadikan hari-hari besar tersebut seperti hari-hari biasa. Demikian pula kaum muslimin tidak boleh mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dan mendoakan mereka, atau mencari keberkahan dengan hari raya tersebut. Tujuannya adalah, agar kaum muslimin memiliki karakteristik dan syi`ar-syi`ar tersendiri yang telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. dan telah dijalankan oleh mayoritas orang-orang terdahulu sampai orang-orang yang datang belakangan dari mereka.184



184. Berkata Ibn al-Qayyim -rahimahullah- dalam kitabnya: Ahkaam Ahli az-Zimmah (1/ 441): "Adapun memberi ucapan selamat atas syi' ar-syi' ar kafir yang sifatnya khusus, maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan ulama. Misalnya memberi ucapan selamat hari raya atau selamat berpuasa kepada mereka dengan mengatakan: Selamat hari raya atau lain sebagainya. Sebab hal ini, sekalipun orang yang mengucapkannya tidak sampai kepada kekafiran, namun perbuatan itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Kedudukannya sama seperti mengucapkan selamat kepadanya karena ia sujud kepada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih tercela daripada memberi ucapan setamat karena meminum khamr, membunuh orang, mengerjakan zina dan lain sebagainya.
Aku katakan, wa billahi at-taufiq, "Sesungguhnya memberi ucapan selamat hari raya kepada orang-orang Nasrani adalah perkara yang diharamkan berdasarkan ijma' ulama. Lebih haram lagi jika ikut serta merayakannya bersama mereka. Karena keikut sertaan tersebut berarti mengakui agama mereka yang sudah dirubah-rubah itu. Dan ini bertentangan dengan firman Al(ah swt.: "Sesungguhnya agama (yang diridhoi) disisi Allah hanyaloh Islam" (QS. Ali Imran: 19) dan firman-Nya yang artinya: "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak-lah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (QS. Ali Imran: 85). Hanya kepada Allah-lah kita memohon keselamatan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar